Luhut Binsar Pandjaitan Bakal Diperiksa di Polda Metro Jaya, Ini Kata Kuasa Hukum

Luhut Binsar Pandjaitan Bakal Diperiksa di Polda Metro Jaya, Ini Kata Kuasa Hukum
Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia memastikan kliennya sudah memantapkan diri untuk mempertanggungjawabkan laporan yang dilayangkan tersebut.

"Kami yang membuat laporan, bahkan sebelum membuat laporan juga kami sudah siap," kata Juniver Girsang.

Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (cr3/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada pekan depan


Redaktur : Natalia
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News