Luhut: Peradi Sebagai Rumah Bersama Advokat Harus Diperkuat
Jumat, 03 Agustus 2018 – 22:47 WIB

Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dr Luhut MP Pangaribuan melantik tiga Ketua DPC Peradi di DKI Jakarta, Jumat (3/8) malam di Jakarta. Foto: Dok. Peradi
“Advokat, polisi, jaksa dan hakim merupakan penegak hukum dalam proses peradilan pidana yang mempunyai kedudukan yang sama, yaitu sama-sama penegak hukum, sehingga untuk menegakkan hukum dan keadilan, keempatnya harus diberikan hak yang sederajat,” jelasnya.
Menurutnyaa, hal itu merujuk ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa status advokat sebagai penegak hukum mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan.
“Hukum dan keadilan belum benar-benar tegak di Indonesia. Itulah tantangan yang harus dijawab kaum advokat,” paparnya.(fri/jpnn)
Soliditas organisasi advokat diperlukan, karena kedudukan advokat dalam penegakan hukum dan keadilan itu sangat penting,
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis
- Sinergi DPRD dan Peradi: Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Warga Bogor
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- DPC Peradi Jakbar Minta Calon Advokat Tak Meniru Perbuatan Kubu Razman yang Naik Meja Ketika Sidang