Luhut: Peradi Sebagai Rumah Bersama Advokat Harus Diperkuat

Luhut: Peradi Sebagai Rumah Bersama Advokat Harus Diperkuat
Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dr Luhut MP Pangaribuan melantik tiga Ketua DPC Peradi di DKI Jakarta, Jumat (3/8) malam di Jakarta. Foto: Dok. Peradi

“Advokat, polisi, jaksa dan hakim merupakan penegak hukum dalam proses peradilan pidana yang mempunyai kedudukan yang sama, yaitu sama-sama penegak hukum, sehingga untuk menegakkan hukum dan keadilan, keempatnya harus diberikan hak yang sederajat,” jelasnya.

Menurutnyaa, hal itu merujuk ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa status advokat sebagai penegak hukum mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan.

“Hukum dan keadilan belum benar-benar tegak di Indonesia. Itulah tantangan yang harus dijawab kaum advokat,” paparnya.(fri/jpnn)


Soliditas organisasi advokat diperlukan, karena kedudukan advokat dalam penegakan hukum dan keadilan itu sangat penting,


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News