Luhut Sebut Tak Ada Lagi PPKM Darurat, Tetapi Satu Sampai Empat

Luhut Sebut Tak Ada Lagi PPKM Darurat, Tetapi Satu Sampai Empat
Luhut Pandjaitan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah tak menggunakan lagi terminologi PPKM Darurat.

Saat ini, kata dia, Presiden Joko Widodo menginginkan adanya PPKM level satu sampai empat.

"Presiden memerintahkan tidak lagi pakai kata darurat dan mikro, tetapi kami pakai PPKM level empat," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7) malam.

Luhut memastikan, PPKM level empat akan diberlakukan hingga 25 Juli 2021.

Apabila kasus mengalami penurunan, maka akan dipertimbangkan melakukan relaksasi.

"Aturan ini sudah dituangkan di Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan relaksasi terjadi apabila terjadi penurunan kasus sesuai dengan parameter WHO, pada level 1-4, seperti kapasitas rumah sakit dan bed occupancy rate atau BOR," kata Luhut.

Jenderal purnawirawan TNI bintang empat itu mengungkap, dari hasil rapat hari ini bersama seluruh kepala daerah, diketahui penurunan sudah terjadi di daerah.

Namun, status PPKM level empat terjadi DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Luhut mengatakan, terminologi PPKM Darurat sudah tidak dipakai. Hal itu sudah diputuskan oleh Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News