Luhut Sebut Tak Ada Lagi PPKM Darurat, Tetapi Satu Sampai Empat
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah tak menggunakan lagi terminologi PPKM Darurat.
Saat ini, kata dia, Presiden Joko Widodo menginginkan adanya PPKM level satu sampai empat.
"Presiden memerintahkan tidak lagi pakai kata darurat dan mikro, tetapi kami pakai PPKM level empat," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7) malam.
Luhut memastikan, PPKM level empat akan diberlakukan hingga 25 Juli 2021.
Apabila kasus mengalami penurunan, maka akan dipertimbangkan melakukan relaksasi.
"Aturan ini sudah dituangkan di Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan relaksasi terjadi apabila terjadi penurunan kasus sesuai dengan parameter WHO, pada level 1-4, seperti kapasitas rumah sakit dan bed occupancy rate atau BOR," kata Luhut.
Jenderal purnawirawan TNI bintang empat itu mengungkap, dari hasil rapat hari ini bersama seluruh kepala daerah, diketahui penurunan sudah terjadi di daerah.
Namun, status PPKM level empat terjadi DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Luhut mengatakan, terminologi PPKM Darurat sudah tidak dipakai. Hal itu sudah diputuskan oleh Presiden Jokowi.
- Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Pengamat Bicara Soal Peran Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Simak
- WWF ke-10 di Bali Sukses, Putu Rudana Apresiasi Pemerintahan Jokowi
- Djarot PDIP Sebut Jokowi dan Gibran Pelanggar Konstitusi, Tak Layak Diundang
- Ini Alasan PDIP Tak Undang Jokowi dan Keluarganya