Luhut Sebut Tak Ada Lagi PPKM Darurat, Tetapi Satu Sampai Empat
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah tak menggunakan lagi terminologi PPKM Darurat.
Saat ini, kata dia, Presiden Joko Widodo menginginkan adanya PPKM level satu sampai empat.
"Presiden memerintahkan tidak lagi pakai kata darurat dan mikro, tetapi kami pakai PPKM level empat," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7) malam.
Luhut memastikan, PPKM level empat akan diberlakukan hingga 25 Juli 2021.
Apabila kasus mengalami penurunan, maka akan dipertimbangkan melakukan relaksasi.
"Aturan ini sudah dituangkan di Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan relaksasi terjadi apabila terjadi penurunan kasus sesuai dengan parameter WHO, pada level 1-4, seperti kapasitas rumah sakit dan bed occupancy rate atau BOR," kata Luhut.
Jenderal purnawirawan TNI bintang empat itu mengungkap, dari hasil rapat hari ini bersama seluruh kepala daerah, diketahui penurunan sudah terjadi di daerah.
Namun, status PPKM level empat terjadi DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Luhut mengatakan, terminologi PPKM Darurat sudah tidak dipakai. Hal itu sudah diputuskan oleh Presiden Jokowi.
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi