Luhut Vs Said Didu Berlanjut Senin Depan

Luhut Vs Said Didu Berlanjut Senin Depan
Luhut B Pandjaitan. Foto: dokumen JPNN

Said kemudian melayangkan surat klarifikasi kepada eks Danjen Kopassus itu. Namun Luhut tak puas. Kasus ini pun dibawa ke ranah hukum. "Dilaporkan oleh tim pengacara tertanggal 8 April 2020. Proses berikutnya biar ditangani pihak Kepolisian berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku," beber Jodi.

Untuk memolisikan Said Didu, Luhut menggandeng empat kuasa hukum. Keempatnya adalah Nelson Darwis, Malik Bawazier, Patra M Zen, dan Riska Elita.

Terpisah, Riska Elita mengungkapkan, surat panggilan terhadap Said Didu sudah dilayangkan kepolisian sejak Kamis (30/4). 

Said dilaporkan atas dugaan tindak pidana dengan sengaja membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Dua pasal dalam dua undang-undang digunakan pelapor. Keduanya yakni Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang penyebaran berita bohong dan penghinaan serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun," ungkap Riska.

Apa tanggapan Said Didu? Hingga kemarin, Said belum bersuara. Pesan singkat yang dikirimkan Rakyat Merdeka belum direspons.

Sementara itu, di jejaring Twitter menggema tagar #CidukSaidDidu. Tagar itu masuk jajaran trending topic Twitter pada Kamis (30/4) malam. Tercatat ada lebih dari 14 ribu cuitan yang menuliskan tagar tersebut hingga mendominasi topic pencarian terpopuler medsos berlogo burung biru itu. 

Perseteruan panas Luhut Vs Said Didu diawali dari keributan soal nama baik di media.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News