Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46,8 Miliar

Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46,8 Miliar
Gubernur Papua Lukas Enembe menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp

Sementara nilai gratifikasi yang diterima Lukas sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan.

Gratifikasi tersebut diterima saat Lukas menjabat Gubernur pada periode 2013-2018 dan tidak pernah dilaporkan ke KPK sebagaimana ketentuan undang-undang.

Dengan demikian, total Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.

Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (tan/jpnn)


Jaksa menyebut Lukas Enembe melakukannya bersama-sama dengan dua anak buahnya dalam rentang waktu 2017-2021.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News