Lukmanul Komentari Penetapan Tersangka Budi Said Oleh Kejagung

Lukmanul Komentari Penetapan Tersangka Budi Said Oleh Kejagung
Ilustrasi - Koordinator Aliansi Pengacara Indonesia Lukmanul Hakim mengomentari penetapan tersangka crazy rich Surabaya Budi Said oleh Kejagung. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa Teguh Apriyanto di ruang sidang.

Kejagung beralasan penetapan tersangka, penyitaan, hingga penahanan terhadap Budi Said sah dan berlandaskan hukum.

“Maka dalil terhadap pemohon tidak sah dan bukanlah objek praperadilan, sehingga sudah sepatutnya dalil pemohon ditolak dan tetap menyatakan penyidikan oleh termohon tetap sah,” kata kuasa hukum Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Maret 2024.

Budi Said sebelumnya melayangkan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Budi melalui tim kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal Luciana Amping memutus perkara menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan batal demi hukum.

Budi menilai penetapan tersangka terhadapnya tanpa adanya dua alat bukti permulaan yang cukup.

Dia juga beranggapan bahwa objek penyidikan dalam kasus yang menjeratnya masih dalam lingkup hukum perdata.

Budi Said juga meminta termohon mengembalikan aset yang telah disita dalam proses penggeledahan. (gir/jpnn)


Koordinator Aliansi Pengacara Indonesia Lukmanul Hakim mengomentari penetapan tersangka crazy rich Surabaya Budi Said oleh Kejagung.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News