Lulus CPNS Harus Siap Ditugaskan di Mana pun

Lulus CPNS Harus Siap Ditugaskan di Mana pun
Lulus CPNS Harus Siap Ditugaskan di Mana pun
JAKARTA--Peserta yang lulus seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) wajib menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun, dan selama-lamanya dua tahun. Masa percobaan ini harus dilewati CPNS dalam diklat prajabatan. Ketentuan ini tertera dalam RUU Pokok-pokok Kepegawaian Bab V Pasal 23 dan 24 tentang masa percobaan.

Pengangkatan CPNS menjadi PNS dalam suatu jabatan, menurut Kepala Lembaga Administrasi Negara Asmawi Rewansyah, didasarkan pada beberapa pertimbangan. Diantaranya sudah lulus diklat prajabatan, lolos uji kesehatan, bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI, dan diusulkan pejabat pembina kepegawaian.

"Sebagai perekat NKRI, PNS harus bersedia ditempatkan di mana saja. Di dalam RUU Pokok-pokok Kepegawaian, ketentuan ini harus dipatuhi, kalau tidak pilihannya ya jangan jadi PNS," ujar Asmawi di Jakarta, Senin (2/1).

Ditambahkannya, untuk memenuhi kebutuhan pegawai dalam bidang tertentu yang memerlukan keahlian khusus karena pertimbangan efisiensi, pejabat berwenang mengangkat pegawai tidak tetap (PTT). PTT merupakan pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat spesialis non-manajerial sesuai kebutuhan organisasi. (esy/jpnn)

JAKARTA--Peserta yang lulus seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) wajib menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun, dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News