Lulus Pasca-Sanggah PPPK Guru 2022 tetapi Beberapa Bulan Lagi Pensiun, Bagaimana Kontraknya?

Lulus Pasca-Sanggah PPPK Guru 2022 tetapi Beberapa Bulan Lagi Pensiun, Bagaimana Kontraknya?
Setelah pengumuman kelulusan pasca sanggah PPPK Guru 2022, tahapan selanjutnya ialah pengisian DRH NIP PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Jadi, bagaimana nasib peserta yang pada saat mendaftar PPPK Guru 2021 usia 59 tahun dan saat ini sudah berusia 60 tahun atau lebih? Apakah jika lulus pasca-sanggah juga akan mendapatkan NIP PPPK dan SK penempatan?

Yang sudah dijelas diatur ialah jika usia PPPK tidak sampai 1 tahun lagi sudah masuk usia pensiun. Diatur secara khusus karena regulasi menyebut masa kontrak kerja PPPK minimal 1 tahun.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 sudah mengatur hal tersebut.

Pasal 50

Pelamar PPPK JF Guru Tahun 2022 yang telah dinyatakan lulus yang usianya kurang dari 1 (satu) tahun dari batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan, perjanjian hubungan kerja diberlakukan 1 (satu) tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir

Berikut ketentuan di PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 yang terkait dengan pengusulan NIP PPPPK dan kontrak kerja PPPK:

Pasal 41

(1) Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK tetapi di kemudian hari:

Peserta lulus pasca sanggah PPPK Guru 2022 tetapi tinggal beberapa bulan lagi pensiun, bagaimana masa kontrak kerja mereka? Apakah tetap 1 tahun?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News