Lulus Pascasanggah PPPK Guru 2022 Tidak Gercep, Jangan Menyesal, Lihat Kalender
Hal ini karena 19 April sudah mulai cuti bersama, disambung hari libur Lebaran 2023. Jika Anda punya rencana mengurus dokumen setelah Lebaran, itu hal yang sangat spekulatif. Terlalu mepet dan biasanya jam kerja di instansi belum efektif saat 1-2 hari pescalebaran.
Sekali lagi, jika tidak gercep, Anda berpeluang dianggap mengundurkan diri lantaran tidak menyampaikan kelengkapan dokumen, atau dinyatakan gagal mendapatkan NIP PPPK gegara dokumen tidak lengkap.
PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022
Mari, kita simak Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Pasal 41
(1) Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK tetapi di kemudian hari:
a. mengundurkan diri;
b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
c. terbukti kualifikasi pendidikan dan/atau persyaratan lainnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau
Pengumuman kelulusan pascasanggah PPPK Guru 2022 disusul pengisian DRH NIP PPPK. Wahai guru honorer, siapkan dokumen-dokumen secepatnya agar tidak menyesal.
- Banyak PPPK 2021 Belum Terima Kenaikan Gaji Berkala & Tamsil, Ada Apakah?
- Aturan Mendagri soal Seragam PNS & PPPK Dinilai Aneh, Ekowi: Berasa Honorer
- Seusai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Gubernur Zainal Lantik 93 PNS - PPPK, Ini Pesannya
- Ada Kabar Terbaru Lagi soal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Alamak!
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah PP Manajemen ASN Bahas PPPK, Data K2 Diverifikasi, Honorer pun Ikut Menikmati
- Gaji Bulanan Baru Ditransfer, PPPK Gajian Lagi, Enaknya jadi ASN, Uhuy