Lulus Prasanggah PPPK Tahap I, Guru Honorer K2 Ini Malah Tersingkir di Pengumuman Akhir 

Lulus Prasanggah PPPK Tahap I, Guru Honorer K2 Ini Malah Tersingkir di Pengumuman Akhir 
Sekretaris PHK2I Rudhi mendampingi guru honorer K2 yang mengadu ke BKN dan Kemendikbudristek. Foto dokumentasi PHK2I

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Rudhi mengungkapkan bahwa hasil sanggah PPPK guru tahap I banyak masalah. 

Rudhi mengaku saat ini sudah menerima dua laporan dari guru honorer di Kabupaten Subang, Jawa Barat, berkaitan penggunaan afirmasi honorer K2 sehingga menggeser posisi peserta di atasnya.

"Selain kasus yang menimpa istri seorang anggota TNI yang statusnya guru honorer non-K2, ada juga kasus serupa menimpa guru honorer K2 yang mengabdi di SMP negeri di Kabupaten Subang," kata Rudhi kepada JPNN.com, Selasa (2/11).

Menurut Rudhi, guru honorer K2 di SMP negeri itu dinyatakan lulus prasanggah dengan nilai 512.

Namun, lanjut dia, ketika pengumuman hasil sanggah PPPK guru tahap I, yang bersangkutan tersingkir oleh saingan di bawahnya. 

Padahal, tadinya saingan di bawah guru honorer K2 ini hanya memiliki nilai 488, karena cuma mendapatkan afirmasi usia. 

"Jika dilihat dari afirnasi yang diperoleh, itu guru honorer non-K2," ucapnya.

Nah, kata Rudhi, tiba-tiba  saat pengumuman sanggah PPPK guru tahap I pada 29 Oktober, guru honorer yang nilainya 488 dinyatakan lulus dan menggeser guru honorer K2. 

Guru honorer K2 dinyatakan lulus saat prasanggah PPPK tahap I, tetapi saat pengumuman akhir gagal. Kasus ini harus dituntaskan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News