Lulus Tes, Honorer K2 Tak Otomatis jadi CPNS

Lulus Tes, Honorer K2 Tak Otomatis jadi CPNS
Lulus Tes, Honorer K2 Tak Otomatis jadi CPNS
Paulus menambahkan, perbedaan tenaga honorer K1 dan K2 hanya terletak pada aspek pembiayaan. Untuk tenaga honorer K1, digaji dari  dari APBN/APBD. Sedangkan K2 biaya gaji bersumber dari non-APBDN/APBD.

Sementara persyaratan lain bagi honorer K1 dan K2 tetap sama, yakni diangkat pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, memiliki masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Syarat lainnya adalah berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.(Esy/jpnn)

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat banyak yang salah tafsir tentang pengangkatan tenaga honorer.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News