Lulusan PT tak Terakreditasi Jangan Harap jadi PNS

Lulusan PT tak Terakreditasi Jangan Harap jadi PNS
CPNS. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Persyaratan pendaftaran CPNS 2017 cukup ketat. Hanya lulusan dari perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang terakreditasi berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) maupun seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS.

Jika ada peserta dari lulusan perguruan tinggi yang tidak terakreditasi lulus tes CPNS, nantinya tetap akan dicoret saat proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Silakan daftar CPNS lulusan PTN atau PTS yang belum terakreditasi. Namun, saat pemberkasan sudah pasti tidak akan diloloskan karena syaratnya harus ada akreditasinya," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang dihubungi, Rabu (1/11).

Dia menambahkan, khusus lulusan cumlaude yang mendapat perlakuan khusus seleksi CPNS, juga harus dari perguruan tinggi serta program studi terakreditasi A.

Dihubungi terpisah Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja menegaskan, dalam pemberkasan, pelamar diharuskan memasukkan dokumen asli.

"Kalau misalnya hanya pakai surat keterangan lulus, keterangan proses akreditasi, tidak bisa. Semua dokumen harus asli," ucapnya. (esy/jpnn)

 


Jika ada peserta dari lulusan perguruan tinggi yang tidak terakreditasi lulus tes CPNS, nantinya tetap akan dicoret saat proses pemberkasan NIP.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News