Lulusan SMP jadi Dokter Palsu di Klinik Aborsi Menteng

Lulusan SMP jadi Dokter Palsu di Klinik Aborsi Menteng
Para pelaku klinik aborsi ilegal di kawasan Menteng. Foto: Jawapos.com

jpnn.com - JAKARTA--Polisi menetapkan sembilan tersangka dari pengungkapan klinik aborsi ilegal di kawasan elit Menteng. Di antaranya adalah orang-orang yang berperan sebagai dokter. Mereka disebut berperan sebagai dokter karena bukan dari lulusan kedokteran. Melainkan, hanya lulusan SMP.

“Pelaku belajar secara otodidak untuk menggugurkan kandungan,” ujar Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid di Jakarta, Rabu (24/2).

Salah satunya adalah tersangka SAL alias IM alias M. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang dokter umum yang tidak mengantongi izin praktik aborsi.

“Ada juga dokter umum inisialnya MN, 75 tahun, karyawan klinik dan calo,” imbuhnya.

Para pelaku mengoperasikan klinik itu selama lima tahun. Dalam sehari, klinik-klinik tersebut menerima lima pasien.

Bersama, dengan MN, ada asisten-asistennya yang juga belajar cara menggugurkan kandungan secara otodidak. Mereka sama sekali tidak memiliki dasar bidang kedokteran. Apalagi di bidang obgyn.

Karena tidak memiliki keahlian sebagai dokter, para pelaku juga ditindak dengan pasal berlapis. Selain pasal dari KUHP dan kesehatan, pelaku pun dijerat dengan Undang-undang praktik kedokteran. (JPG/flo/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News