Luqman PKB Menyentil Bahlil, Pakai Diksi Tidak Paham Konstitusi

Luqman PKB Menyentil Bahlil, Pakai Diksi Tidak Paham Konstitusi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. . (ANTARA/HO-Aspri/am)

Selanjutnya, legislator Fraksi PKB itu membahas Pasal 22E UUD 1945 dari pernyataan Bahlil.

Pasal itu menyebut pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun. Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden atau Wakil Presiden, dan DPRD.

"Penting juga ditegaskan bahwa di dalam konstitusi tidak ada norma yang memungkinkan presiden atau wakil presiden diperpanjang masa jabatannya," ujar Luqman. (ast/fat/jpnn)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim alias Luqman PKB menyentil Bahlil Lahadalia yang bicara penundaan pergantian presiden pada 2024.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News