Luqman PKB Menyentil Bahlil, Pakai Diksi Tidak Paham Konstitusi
Selasa, 11 Januari 2022 – 14:06 WIB
Selanjutnya, legislator Fraksi PKB itu membahas Pasal 22E UUD 1945 dari pernyataan Bahlil.
Pasal itu menyebut pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun. Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden atau Wakil Presiden, dan DPRD.
"Penting juga ditegaskan bahwa di dalam konstitusi tidak ada norma yang memungkinkan presiden atau wakil presiden diperpanjang masa jabatannya," ujar Luqman. (ast/fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim alias Luqman PKB menyentil Bahlil Lahadalia yang bicara penundaan pergantian presiden pada 2024.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Jokowi: Harus Optimistis Menang
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok