Luqman PKB Menyentil Bahlil, Pakai Diksi Tidak Paham Konstitusi
Selasa, 11 Januari 2022 – 14:06 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. . (ANTARA/HO-Aspri/am)
Selanjutnya, legislator Fraksi PKB itu membahas Pasal 22E UUD 1945 dari pernyataan Bahlil.
Pasal itu menyebut pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun. Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden atau Wakil Presiden, dan DPRD.
"Penting juga ditegaskan bahwa di dalam konstitusi tidak ada norma yang memungkinkan presiden atau wakil presiden diperpanjang masa jabatannya," ujar Luqman. (ast/fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim alias Luqman PKB menyentil Bahlil Lahadalia yang bicara penundaan pergantian presiden pada 2024.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Sumur Minyak Rakyat Kecil Bakal Dibuat Regulasinya
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi