Lurah Bisa Saja PTUN-kan Gubernur DKI

Lurah Bisa Saja PTUN-kan Gubernur DKI
Lurah Bisa Saja PTUN-kan Gubernur DKI
SELEKSI terbuka camat-lurah yang telah melewati tahap awal pengujian membuka mata sejumlah pejabat di tingkat kelurahan. Hal itu diakui Lurah Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Ahmad Faqih yang menyatakan hasil tes seleksi terbuka ini merupakan gambaran pemenuhan kriteria para pamong daerah yang memiliki kapabilitas sebagai camat atau lurah. Tidak serta merta berdampak pada pencopotan jabatan, apalagi penurunan pangkat.

’’Jadi, seleksi ini hanya memotret kapasitas lurah dan camat, apakah ia memenuhi kriteria pimpinan atau tidak, bukan masalah lulus atau tidak lulus yang akan berdampak pada pencopotan jabatan,’’ ucapnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (30/4).

Faqih yang mengaku mencalonkan diri sebagai camat ini menerangkan jika dalam kenyataannya nanti hasil dari berbagai tes yang dilalui peserta berujung pada pencopotan jabatan, bisa saja dirinya menggugat gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, pencopotan dari jabatan itu hanya bisa dilakukan atas dasar hukuman dari tindakan indisipliner camat atau lurah.

’’Ketidaklulusan dari seleksi terbuka ini juga tidak serta merta membatalkan SK pengangkatan, juga mencopot jabatan lurah atau camat,’’ katanya.

SELEKSI terbuka camat-lurah yang telah melewati tahap awal pengujian membuka mata sejumlah pejabat di tingkat kelurahan. Hal itu diakui Lurah Kembangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News