Lusa, Mochtar Mohammad Digelandang ke Penjara
Selasa, 13 Maret 2012 – 22:00 WIB

Lusa, Mochtar Mohammad Digelandang ke Penjara
Diberitakan sebelumnya, majelis kasasi MK pada Rabu (7/3) pekan lalu memutuskan Mochtar bersalah karena korupsi. Majelis yang diketuai Djoko Sarwoko beserta dua hakim anggota, Krisna Harahap dan Leo Hutagalung, menghukum Mochtar dengan penjara selama enam tahun penjara plus denda Rp 300 juta.
Selain itu, majelis juga memerintahkan politisi PDI Perjuangan yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung itu membayar kerugian negara sebesar Rp 639 juta. Putusan kasasi itu sebelumnya dimohonkan oleh JPU KPK. Sebab, JPU tak terima dengan putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan Mochtar dari dakwaan korupsi. (ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik