Lusa, Mochtar Mohammad Digelandang ke Penjara
Selasa, 13 Maret 2012 – 22:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad. Rencananya Kamis (15/3) lusa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mengeksekusi putusan MA yang menghukum Mochtar dengan penjara selama enam tahun.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan dari MA. "Kemungkinan rencananya hari Kamis (15/3), kita laksanakan putusan tersebut," kata Johan di kantornya, Rabu (13/3).
Terpisah, Sira Prayina yang menjadi pengacara Mochtar mempersoalkan rencana eksekusi oleh JPU KPK. Sebab, sampai sejauh ini Mochtar belum menerima salinan putusan dari MA. "Mau dieksekusi kok belum ada salinan resminya," kata Sira yang ditemui di KPK, saat hendak menemui JPU yang akan melaksanakan eksekusi.
Sira sendiri mengaku belum memegang salinan putusan. Ia malah baru membaca putusan atas kliennya dari situs Mahkamah Agung.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar
BERITA TERKAIT
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Kementan Tingkatkan Produktivitas Padi & Jagung Melalui Pengembangan Varietas Unggul
- Menteri Anas Menyetujui Formasi CPNS dan PPPK Kemensos, Mensos Risma Bilang Begini
- Kemensos Distribusikan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Ruang
- Arahan Prabowo Agar Pendukung Tidak Turun ke Jalan Dinilai Sebagai Kenegarawanan