MA Batalkan 14 Pasal Pengaturan Angkutan Online

MA Batalkan 14 Pasal Pengaturan Angkutan Online
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan sebanyak 14 pasal yang mengatur angkutan berbasis aplikasi online di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Angkutan orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Hal ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan MA pada 20 Juni 2017 oleh Ketua Majelis Supandi, SH, MH, bersama Sudaryono SH, MH dan HM Hary Djatmiko SH, MH selaku anggota majelis.

Dalam Putusan Nomor 37 P/HUM/2017, MA mengabulkan permohonan hak uji materilil dari para pemohon, yakni Sutarno dkk.

"Menyatakan Pasal 5 ayat 1 huruf e, pasal 19 ayat 2 huuruf f dan ayat 3 huruf e, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 huruf a, Pasal 30 huruf b, Pasal 35 ayat 9 huruf a angka 2 dan ayat 10 huruf a angka 3, pasal 36 ayat 4 huruf c, Pasal 37 ayat 4 huruf c, Pasal 38 ayat 9 huruf a angka 2 dan Pasal 44 ayat 10 huruf a angka 2 dan ayat 11 huruf a angka 2, Pasal 51 ayat 3, dan Pasal 66 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Repuplik Indonesia Nomor PM.26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," bunyi putusan tersebut.

Pasal-pasal di atas dinyatakan MA bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

MA juga menyatakan Pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan kepada Menteri Perhubungan RI untuk mencabut Pasal-pasal itu.

Dalam pendapatnya Mahkamah Agung menyatakan setelah mencermati dan mempelajari dalil-dalil permohonan dari para pemohon dan bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan, MA berpendapat bahwa dalil-dalil para pemohon bisa dibenarkan dengan beberapa pertimbangan.

Pertama, angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jamian keamanan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu.

Mahkamah Agung (MA) membatalkan sebanyak 14 pasal yang mengatur angkutan berbasis aplikasi online di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News