MA Batalkan 14 Pasal Pengaturan Angkutan Online
Selasa, 22 Agustus 2017 – 10:32 WIB
Berikutnya, fakta menunjukkan kehadiran Angkutan Sewa Khusus telah berhasil mengubah bentuk pasar dari monopoli ke persaingan pasar yang kompetitif dengan memanfaatkan keunggulan pada sisi teknologi untuk bermitra dengan masyarakat pengusaha mikro dan kecil dengan konsep sharing economy yang saling menguntungkan dengan mengedepankan asas kekeluargaan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat 1 UUD 1945.(fat/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) membatalkan sebanyak 14 pasal yang mengatur angkutan berbasis aplikasi online di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam, Yessy
BERITA TERKAIT
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA