MA Batalkan 14 Pasal Pengaturan Angkutan Online

MA Batalkan 14 Pasal Pengaturan Angkutan Online
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

Berikutnya, fakta menunjukkan kehadiran Angkutan Sewa Khusus telah berhasil mengubah bentuk pasar dari monopoli ke persaingan pasar yang kompetitif dengan memanfaatkan keunggulan pada sisi teknologi untuk bermitra dengan masyarakat pengusaha mikro dan kecil dengan konsep sharing economy yang saling menguntungkan dengan mengedepankan asas kekeluargaan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat 1 UUD 1945.(fat/jpnn)


Mahkamah Agung (MA) membatalkan sebanyak 14 pasal yang mengatur angkutan berbasis aplikasi online di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam, Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News