MA Bebaskan Harris Arthur dari Dakwaan Menyuap Brotoseno

MA Bebaskan Harris Arthur dari Dakwaan Menyuap Brotoseno
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

Sedangkan pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI mengurangi hukuman Harris menjadi 1,5 tahun dan denda Rp 200 juta. Namun pada tingkat kasasi, MA membebaskan Harris.(rdw/JPC)


Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Harris Arthur Hedar dalam perkara suap yang menyeret penyidik Mabes Polri AKBP Brotoseno.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News