MA Bebaskan Harris Arthur dari Dakwaan Menyuap Brotoseno
Senin, 26 November 2018 – 02:02 WIB

Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com
Sedangkan pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI mengurangi hukuman Harris menjadi 1,5 tahun dan denda Rp 200 juta. Namun pada tingkat kasasi, MA membebaskan Harris.(rdw/JPC)
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Harris Arthur Hedar dalam perkara suap yang menyeret penyidik Mabes Polri AKBP Brotoseno.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil