MA Bolehkan Honorer 35 Tahun Ikut Tes CPNS, Ini Tanggapan Pemerintah

MA Bolehkan Honorer 35 Tahun Ikut Tes CPNS, Ini Tanggapan Pemerintah
Mahkamah Agung. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah belum bereaksi terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan kesempatan kepada guru honorer / PTT (pegawai tidak tetap) Kependidikan usia 35 tahun ke atas ikut tes CPNS. Alasannya, mereka belum mendapatkan salinan putusannya.

“Maaf belum bisa beri komentar. Harus cek dulu apa sudah ada salinannya. Setelah itu harus dipelajari lagi sebelum mengambil kebijakan terhadap putusan MA," kata Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir yang dihubungi JPNN, Sabtu (2/2).

Sama halnya dengan Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan. Dia mengaku tidak tahu tentang putusan MA tersebut.

"Saya tidak tahu, belum ada informasi apapun. Saya cek di laman direktori putusan MA juga tidak ada," ujarnya.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Guru Honorer Usia 35 Tahun Bisa Ikut Tes CPNS

Dia menjelaskan, sebenarnya usia 35 tahun itu tidak di PermenPAN-RB 36 Tahun 2018. Namun aturannya sudah ada di PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

"Jadi usia 35 itu bukan di PermenPAN-RB 36/2018," ucapnya.

Sebelumnya, MA dalam keputusannya mengabulkan sebagian gugatan guru honorer terhadap PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018 telah keluar.(esy/jpnn)


Seperti apa tanggapan pemerintah terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan kesempatan kepada guru honorer / PTT (pegawai tidak tetap) Kependidikan usia 35 tahun ke atas ikut tes CPNS?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News