MA Dilarang Angkat Hakim Secara Sepihak
Sabtu, 11 Juni 2011 – 20:18 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mendesak agar pemilihan hakim lebih diperketat agar dapat menciptakan bibit hakim yang baik dan tidak bermasalah di kemudian hari. KY meminta agar Mahkamah Agung (MA) tidak secara sepihak mengangkat seorang hakim. Sesuai ketentuan, pengangkatan hakim harus mendapat persetujuan dari KY. Bahkan, lanjut dia, sudah banyak hakim yang diberhentikan, tapi masih terus muncul hakim yang bermasalah. Ketika sudah diberi remunerasi pun, dikatakan dia, masih juga ada hakim-hakim yang nakal. "Ini persoalan yang sudah ada pada saat dia masuk menjadi hakim, atau setelah dia bertugas jadi godaan itu cukup berat," ungkapnya tak habis pikir.
"Sejak rekrutmen harus diplih secara ketat. Selama ini yang merekrut hanya MA sendiri. Sudah rahasia umum, keluarga hakim juga menjadi hakim. Bahkan, tukang ketik asal sarjana hukum, bisa menjadi hakim," kata Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, saat diskusi bertajuk Koruptor Ngeloyor Negara Tekor, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6).
Taufiq menjelaskan, perekrutan yang tidak transparan semacam itu akan mendapatkan bibit hakim yang kemungkinan tidak akan tahan terhadap cobaan yang berat ketika nantinya menjadi seorang hakim. Menurut dia, Undang-undang sudah mengamanahkan membentuk KY untuk mengawasi perilaku hakim.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mendesak agar pemilihan hakim lebih diperketat agar dapat menciptakan bibit hakim yang baik dan tidak bermasalah di
BERITA TERKAIT
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah
- Bank DKI Beri Bantuan Dana Pendidikan untuk Penyandang Cerebral Palsy
- Yayasan KEHATI dan Mamah Oday Kompak Dorong Pemanfaatan Obat Nusantara
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar