Klaim Pemberantasan Korupsi Era Reformasi Lebih Galak

Klaim Pemberantasan Korupsi Era Reformasi Lebih Galak
Klaim Pemberantasan Korupsi Era Reformasi Lebih Galak
JAKARTA -- Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana tidak setuju jika muncul anggapan pemberantasan korupsi pasca reformasi tidak lebih baik dibanding sebelum reformasi.

Hal itu diungkapkan Denny, Sabtu (11/6), saat diskusi bertajuk Koruptor Ngeloyor Negara Tekor, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat. Denny membeberkan ada enam indikator yang menjadi alasan bahwa upaya pemberantasan korupsi di era reformasi lebih baik. "Pertama, Indonesia pasca reformasi lebih demokratis. Saya belum pernah membaca tulisan ilmiah, yang mengatakan Indonesia pasca reformasi tidak demokratis," kata Denny, yang juga Staf Khusus Presiden Bidang Hukum tersebut. Dia yakin, sebuah negara yang lebih demokratis, maka gerakan antikorupsinya pasti lebih baik.

Yang kedua, kata dia, di era reformasi ini peraturan tentang anti korupsi lebih lengkap dan lebih baik dari era sebelumnya. "Kita sudah punya undang-undang anti korupsi, pencucian uang, Lembaga Perlindungan Saksi Korban, bahkan hingga perpres (peraturan presiden) tentang pengalihan dan pemberhentian bisnis TNI," jelas Denny.

Ketiga, Denny menjelaskan, lembaga anti korupsi di Indonesia lebih lengkap dan lebih mendapatkan kepercayaan publik sekarang ini. Di Indonesia sudah ada KPK, Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan LPSK. Begitu juga sudah ada pengawas eksternal seperti Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian dan Komisi Kejaksaan. "Hadirnya ini memperbaiki sistem kelembagaan anti korupsi. Menurut saya sekarang lembaga antikorupsi semakin membaik," lanjut Denny.

JAKARTA -- Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana tidak setuju jika muncul anggapan pemberantasan korupsi pasca reformasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News