MA Diminta Pelototi Sidang Sengketa Tanah di Bintaro

MA Diminta Pelototi Sidang Sengketa Tanah di Bintaro
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) diminta melaksanakan tugas pengawasan secara ketat terkait sidang kasus sengketa tanah di Jl RC Veteran Raya RT 003/ RW 007, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan Jakarta Selatan.

Demikian ditegaskan, Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad. "Pengadilan negeri harus memperoleh perhatian besar sehingga bisa memutus perkara dengan objektif dan adil," tegas Syaiful dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/6).

Karena itu, dia menekankan, MA dan Badan Pengawas MA jangan pernah lengah dalam mengawasi pengadilan di tingkat pertama di Pengadilan Jakarta Selatan.

"Hal ini untuk terciptanya keadilan yang seadil-adilnya," kata dia.

Dia mengungkapkan, kasus sengketa lahan tersebut bermula dari somasi yang dikirimkan SBS melalui kuasanya TG pada 20 September 2019.

SBS meminta Anwar selaku pemilik lahan untuk mengosongkan lahan diJl RC Veteran Raya RT 003/ RW 007 Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan Jakarta Selatan.

Padahal lahan tersebut, ditegaskan dia, sah milik Anwar sesuai sertifikat hak milik (SHM) No. 10841 seluas 1.422 meter persegi yang terbit pada tanggal 3 Desember 2018 dan dikeluarkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Syaiful mengakui, lahan itu adalah hibah dari ayah kandung Anwar, Epe bin Lian berdasarkan Surat Pernyataan Hibah Mutlak Nomor : 011/SH/VI/1993 tanggal 16 Juni 1993 yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Bintaro M. A Chalex BA atas Girik C. 1262 Persil 73 Blok S.III atas nama Epe Bin Lian dengan luas 1.510 meter persegi dan telah dikuasai secara turun - temurun sejak tahun 1960 sampai saat ini.

Mahkamah Agung dinilai perlu memberi perhatian khusus kepada perkara sengketa lahan di Bintaro yang kini sidangnya tengah bergulir di PN Jakarta Selatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News