MA Dituding Gunakan Kacamata Kuda

Karena Tolak PK Bibit-Chandra

MA Dituding Gunakan Kacamata Kuda
MA Dituding Gunakan Kacamata Kuda
Laode Syarif pun pun menyebut kesaksian Kompol Farman, salah satu penyidik di Bareskrim Polri saat bersaksi di sidang Anggodo Widjojo. "Kompol Farman ketika di Pengadilan Tipikor menyatakan (rekaman pemnbicaraan Ade Rahardja-Ary Muladi) tidak ada," ujarnya.

Polri, lanjut Laode Syarif, lantas menyebut rekamnan itu hanya berbentuk call data record (CDR). Ternyata, data CDR juga menunjukkan bahwa Ary Muladi tidak berbicara per telpon dengan Ade Rahardja, melainkan dengan seseorang berinisial ES. Tak hanya itu, kejaksaan juga mengelak dan menyatakan bahwa adanya rekaman itu berdasarkan dari pernyataan Kapolri.

"Berdasarkan berbagai fakta yang kami cermati selama ini, perkara (Bibit-Chandra) adalah murni hasil rekayasa. Dan MA ternyata mengesampingkan itu semua dalam putusannya. MA hanya mempertimbangkan formalitas hukum saja," katanya.

Putusan MA, masih menurut Laode, tidak sesuai dengan amanat Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. "Hakim bisa menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat tanpa harus terpaku pada formalitas hukum," ulasnya. (awa/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar, Laode Muhamad Syarif, menilai Mahkamah Agung (MA) telah menggunakan kacamata kuda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News