MA Lambat Proses Sanksi Hakim Kasus Antasari
Minggu, 21 Agustus 2011 – 05:36 WIB
KY, kata Harifin, baru bisa masuk dalam putusan apabila dalam memutus perkara hakim jelas-jelas melanggar. Di antaranya menerima suap atau berada dalam pengaruh dan tekanan. Lagi pula, kata dia, tiga hakim tersebut juga tidak bisa dibawa ke majelis kehormatan hakim (MKH). MKH hanya digelar untuk memberi sanksi berat seperti pemberhentian. Sedangkan KY hanya merekomendasikan sanksi ringan berupa non palu selama enam bulan.
Di bagian lain, komisioner KY Imam Anshori Saleh membantah bahwa pihaknya tak bisa masuk ke putusan. Imam menilai, KY bisa masuk ke putusan apaila putusan tersebut sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap. Itu berdasar surat keputusan bersama (SKB) antara ketua KY dan MA pada 2009. Di poin 10 butir empat disebutkan bahwa hakim wajib menghindari kekeliruan dalam membuat keputusan. Mereka juga dilarang mengabaikan fakta.
Di bagian lain, Juru bicara KY Asep Rahmat Fajar menegaskan bahwa tersebut telah diserahkan kepada pihak MA pada Kamis (18/8) sore." Asep menduga surat tersebut memang belum sampai ke ketua MA. "Barangkali masih di bagian registrasi persuratan MA," katanya. (dim/aga)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tak kunjung memproses hukuman bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus Antasari Azhar hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalan Bareng Menteri AHY, Ikanot Undip Sosialisasi Pentingnya Sertifikat Tanah
- Pemprov Sumsel & Kedubes Kanada Berkolaborasi, Perkuat Penanganan Perubahan Iklim
- Pertukaran Pelajar Sinarmas World Academy & PKU ES Bawa Dampak Positif
- Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia
- Kecelakaan Tunggal di Jalan Kyai Tapa, Pengendara Motor Tewas
- Persiapkan Talenta Terbaik di Industri Asuransi, Indonesia Re Jalin Kerja Sama dengan STIMRA