MA Menyerahkan Diri ke Polisi Sambil Bawa Jasad Sang Istri

MA Menyerahkan Diri ke Polisi Sambil Bawa Jasad Sang Istri
Polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Foto ilustrasi: dok JPNN

Pelaku pergi dari rumahnya dan membawa korban ke Polsek Ampenan. Dalam perjalanannya, pelaku mengakui telah membuang pisau bekas menusuk istrinya itu di jalan.

"Setibanya di Polsek Ampenan, anggota yang berjaga langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. Namun, saat diperiksa tim medis, korban dinyatakan sudah meninggal dunia," ujarnya.

Lebih lanjut, Kadek Adi mengatakan bahwa tim medis RS Bhayangkara Mataram kini sedang melakukan autopsi jenazah korban. Hal itu untuk mengetahui penyebab pasti korban meninggal dunia.

Sedangkan untuk keberadaan MA, pihaknya dikatakan telah mengamankannya. Sebagai terduga pelaku pembunuhan, MA ditahan di Mapolresta Mataram.

Baca Juga: Heboh Babi Ngepet di Siang Bolong, Lihat Tuh Fotonya

Kini akibat perbuataannya, MA terancam pidana Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.  (antara/jpnn)

Seorang suami berinisial MA, 30, tega membunuh istrinya sendiri HA, 29, di rumah mereka di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (17/4) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita. MA tega menghabisi sang istri diduga karena cemburu buta.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News