MA Pangkas 4 Tahun Hukuman untuk Rusli Zainal
Sabtu, 18 November 2017 – 11:43 WIB
"Kemudian tetap dicabut hak politiknya. Ini saya bacakan, menetapkan mencabut hak terpidana untuk dipilih dalam jabatan publik selama menjalani pidana penjara dan lima tahun setelah menjalani pidana penjara," tutur Abdullah.
Dengan putusan hukum luar biasa ini, maka suami Septina Primawati Rusli yang saat ini masih berada di dalam penjara, maka sisa masa hukuman yang harus dijalani akan berkurang terhitung sejak penahanannya menjadi hanya 10 tahun.(fat/jpnn)
Jadi ada perubahan, vonis Pengadilan Negeri 14 tahun, Pengadilan Tinggi sepuluh tahun, Kasasi 14 tahun, Peninjauan Kembali sepuluh tahun.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Ajukan PK Kedua ke MA, Adelin Lis Minta Dibebaskan
- Temui Ustaz Abdul Somad, Rusli Zainal Bahas Soal Ini
- KPK Jangan Lupa, Eks GM Forestry PT RAPP Harus Diburu, Kasusnya Lebih Besar dari Harun Masiku
- Pakar Hukum Sarankan Adelin Lis Ajukan PK ke MA
- MA Tolak PK PT Antam Terkait Kasus dengan Budi Said