MA Pangkas 4 Tahun Hukuman untuk Rusli Zainal

MA Pangkas 4 Tahun Hukuman untuk Rusli Zainal
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

"Kemudian tetap dicabut hak politiknya. Ini saya bacakan, menetapkan mencabut hak terpidana untuk dipilih dalam jabatan publik selama menjalani pidana penjara dan lima tahun setelah menjalani pidana penjara," tutur Abdullah.

Dengan putusan hukum luar biasa ini, maka suami Septina Primawati Rusli yang saat ini masih berada di dalam penjara, maka sisa masa hukuman yang harus dijalani akan berkurang terhitung sejak penahanannya menjadi hanya 10 tahun.(fat/jpnn)


Jadi ada perubahan, vonis Pengadilan Negeri 14 tahun, Pengadilan Tinggi sepuluh tahun, Kasasi 14 tahun, Peninjauan Kembali sepuluh tahun.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News