MA Perberat Hukuman untuk Terdakwa Korupsi Proyek Simulator
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi telah memperberat hukuman atas Direktur PT Citra Mandiri Metalindo, Abadi Budi Susanto yang menjadi terdakwa korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri. MA menjatuhkan hukuman atas Budi dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta pengganti kerugian negara sebesar Rp 17 miliar. Namun, majelis kasasi menjatuhkan hukuman 14 tahun plus pengganti kerugian negara menjadi Rp 88,4 miliar.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto pun mengapresiasi putusan MA itu. Menurutnya, hukuman itu menegaskan komitmen MA untuk memberikan hukuman maksimal kepada koruptor.
"Signal yang menegaskan komitmen MA untuk tetap menerapkan sanksi maksimal pada koruptor sesuai asas premium remedium (sanksi pidana sebagai pilihan utama) di tindak pidana korupsi)," kata Bambang dalam pesan singkat, Selasa (14/10).
Selain itu, Bambang menilai putusan itu juga menyeimbangkan hukuman terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo yang juga diperberat hukumannya oleh MA. Menurut Bambang, hukuman Budi yang diperberat juga setimpal dengan nilai faktual kerugian negara dalam perkara korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.(gil/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi telah memperberat hukuman atas Direktur PT Citra Mandiri Metalindo, Abadi Budi Susanto yang menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty