MA Persilakan Masyarakat Laporkan Kejanggalan Sidang
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan masyarakat untuk melaporkan dugaan adanya kejanggalan dalam persidangan di pengadilan.
MA menjamin menerima secara terbuka semua laporan dan menindaklanjutinya.
Menurut juru bicara MA Suhadi, mekanisme laporan pengaduan tersebut dapat dilakukan melalui surat, pesan singkat, telepon, maupun surat elektronik.
Selain mekanisme laporan seperti itu, menurut Suhadi, MA bisa saja melakukan pengawasan secara internal melalui temuan.
"Jadi, pengawasan terhadap kode etik hakim maupun kejanggalan persidangan dapat dilakukan melalui laporan. Bisa juga dengan temuan oleh Badan Pengawas MA," ujar Suhadi, Kamis (14/9).
Dia menambahkan, ada sanksi tegas jika pelanggaran kode etik hakim terbukti benar usai dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawas MA.
"Namun, kalau tidak ada, Badan Pengawas tidak akan menindaknya. Hakim bersangkutan juga dipulihkan nama baiknya. Kan belum tentu hakim melanggar sampai dibuktikan Badan Pengawas MA," imbuh Suhadi.
Suhadi mengatakan, pengawasan internal secara melekat terhadap hakim oleh MA telah diatur dalam Perma Nomor 8/2016.
Mahkamah Agung (MA) mempersilakan masyarakat untuk melaporkan dugaan adanya kejanggalan dalam persidangan di pengadilan.
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa 2 Hakim Agung yang Menyidangkan Perkara KM50
- Usut Kasus Suap di MA, KPK Periksa 2 Hakim Agung