MA Ragukan Kualitas Hakim Ad Hoc

Persiapan Pengadilan Tipikor

MA Ragukan Kualitas Hakim Ad Hoc
MA Ragukan Kualitas Hakim Ad Hoc
JAKARTA - Persiapan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terus mengalami kendala. Mahkamah Agung (MA) mengeluhkan kualitas hakim ad hoc. Padahal, peran hakim non karir itu untuk mengimbangi peran hakim karir dalam memberi pertimbangan hukuman.

"Selisih pengetahuannya sangat jauh dengan hakim karir. Bagaimana lagi, mereka biasa ngajar hukum waris, hukum kawin. Ini korupsi asasnya lain," kata hakim agung Artidjo Alkostar di Jakarta kemarin. MA memang baru saja menggelar seleksi dan pelatihan hakim Tipikor. Mereka berasal dari kalangan hakim karir dan ad hoc. Ada 27 hakim ad hoc yang direkrut MA.

Standar pengetahuan hakim-hakim itu, kata Artidjo, biasa-biasa saja. Pengetahuan teknis dan skill tentang persoalan hukum tak terlalu menonjol. "Teknis bagaimana menerapkan hukum ketinggalan dengan hakim karir. Lantas, untuk apa ada ad hoc kalau begini," katanya.

Kata Artidjo, saat seleksi hakim ad hoc, MA memang tidak terlalu detail menggali kemampuan hakim tersebut. Mereka hanya memproritaskan sejauh mana para calon hakim memiliki ketertarikan dan memahami asas dalam penanganan kasus tipikor. "Tapi kalau tidak punya interest bisa sangat dangkal pertimbangan hukumnya," ujarnya.

JAKARTA - Persiapan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terus mengalami kendala. Mahkamah Agung (MA) mengeluhkan kualitas hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News