MA Ragukan Kualitas Hakim Ad Hoc
Persiapan Pengadilan Tipikor
Jumat, 14 Mei 2010 – 03:12 WIB
JAKARTA - Persiapan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terus mengalami kendala. Mahkamah Agung (MA) mengeluhkan kualitas hakim ad hoc. Padahal, peran hakim non karir itu untuk mengimbangi peran hakim karir dalam memberi pertimbangan hukuman. Kata Artidjo, saat seleksi hakim ad hoc, MA memang tidak terlalu detail menggali kemampuan hakim tersebut. Mereka hanya memproritaskan sejauh mana para calon hakim memiliki ketertarikan dan memahami asas dalam penanganan kasus tipikor. "Tapi kalau tidak punya interest bisa sangat dangkal pertimbangan hukumnya," ujarnya.
"Selisih pengetahuannya sangat jauh dengan hakim karir. Bagaimana lagi, mereka biasa ngajar hukum waris, hukum kawin. Ini korupsi asasnya lain," kata hakim agung Artidjo Alkostar di Jakarta kemarin. MA memang baru saja menggelar seleksi dan pelatihan hakim Tipikor. Mereka berasal dari kalangan hakim karir dan ad hoc. Ada 27 hakim ad hoc yang direkrut MA.
Baca Juga:
Standar pengetahuan hakim-hakim itu, kata Artidjo, biasa-biasa saja. Pengetahuan teknis dan skill tentang persoalan hukum tak terlalu menonjol. "Teknis bagaimana menerapkan hukum ketinggalan dengan hakim karir. Lantas, untuk apa ada ad hoc kalau begini," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Persiapan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terus mengalami kendala. Mahkamah Agung (MA) mengeluhkan kualitas hakim
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
- Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor Darah Demi Penuhi Kebutuhan Stok
- Cerita di Balik Gunung Terbersih di Indonesia, Kembang
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini