MA Segera Periksa MAjelis PK Sudjiono Timan

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan terdakwa kasus BLBI, Sudjiono Timan telah menuai kontroversi. Menyikapi vonis bebas atas Sudjiono, Ketua MA, Hatta Ali menyatakan bahwa pihaknya sudah membentuk tim pengawasan untuk meminta keterangan para hakim yang menyidangkan perkara mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) itu.
"Kita teliti, ada enggak kesalahan yang dilakukan para hakim, terutama kesalahan non-teknis," ujar Hatta di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (29/8).
Akibat putusan itu, terdakwa kasus korupsi dana BLBI senilai Rp 396 miliar itu terhindar dari 15 tahun penjara. Putusan MA untuk perkara nomor 97 PK/Pid.Sus/2012 itu menyatakan mengabulkan PK. Majelis hakim agung yang mengadili Sudjiono adalah Andi Samsan Nganro, H-AH-AL, Sophian Marthabaya, H-SRI, dan Suhadi.
Pengajuan PK yang diregistrasi sejak 17 April 2012 itu telah diputus pada 31 Juli 2013. Sudjiono mengajukan PK itu melalui istrinya dengan menunjukkan bukti baru (novum).
Dalam hal ini Hatta mempertanyakan alasan istri Sudjiono bisa mengajukan PK itu. Sebab, selama ini sidang Sudjiono memang berlangsung tanpa kehadiran terdakwa (in absentia).
"Apabila disidangkan terdakwa tidak pernah hadir itu dimungkinkan. Tapi masalahnya sekarang apakah memungkinkan pengajuan PK diajukan oleh istri terpidana. Itu kan konteks menimbulkan penafsiran hukum. Apakah di sini istri dapat selaku ahli waris atau tidak. Nah itu permasalahannya," sambung Hatta.
Mantan Juru Bicara MA itu memastikan pemeriksaan terhadap majelis hakim perkara Sudjiono dilaksanakan secepatnya. "Kita lihat bagaimana hasil pemeriksaannya. Sekarang baru sampai pemeriksaan," tandasnya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan terdakwa kasus BLBI, Sudjiono Timan telah menuai kontroversi. Menyikapi vonis bebas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Halalbilhalal Bhara Daksa 91: Menyatukan Langkah Menuju Indonesia Emas
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat