MA Serius Garap Kisruh Pilkada NTB
Senin, 25 Agustus 2008 – 15:38 WIB
JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) RI, cukup serius menangani gugatan pilkada NTB yang dilayangkan dua pasangan calon (No urut 1 dan 3) pada 17 Juli lalu. Melalui Lima majelis hakim agung yang telah ditunjuk, MA memiliki komitemen untuk secepatnya menyelesaikan kisruh pilkada NTB. Lima hakim agung yang ditunjuk MA masing-masing; Joko Sarwoto, Paulus Efendy Lotulung, Imam Subechi, Abdurrahman, dan Rengeh Napurba. Ketua majelis hakim kisruh Pilkada NTB, Joko Sarwoko menyampaikan, pihaknya akan menggelar sidang kisruh pilkada NTB secara maraton. Sidang dilakukan setiap hari, kecuali hari libur. ''Sidang kasus ini dijadwalkan telah diputuskan oleh MA pada 1 September mendatang,'' beber Joko, pada sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin siang. MA tidak ingin berlarut-larut menangani kasus ini. Pengambilan keputusan oleh majelis hakim, juga akan dilakukan ekstra hati-hati. Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.(aji/jpnn) --
Baca Juga:
JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) RI, cukup serius menangani gugatan pilkada NTB yang dilayangkan dua pasangan calon (No urut 1 dan 3) pada 17 Juli lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug