MA Serius Garap Kisruh Pilkada NTB
Senin, 25 Agustus 2008 – 15:38 WIB

MA Serius Garap Kisruh Pilkada NTB
JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) RI, cukup serius menangani gugatan pilkada NTB yang dilayangkan dua pasangan calon (No urut 1 dan 3) pada 17 Juli lalu. Melalui Lima majelis hakim agung yang telah ditunjuk, MA memiliki komitemen untuk secepatnya menyelesaikan kisruh pilkada NTB. Lima hakim agung yang ditunjuk MA masing-masing; Joko Sarwoto, Paulus Efendy Lotulung, Imam Subechi, Abdurrahman, dan Rengeh Napurba. Ketua majelis hakim kisruh Pilkada NTB, Joko Sarwoko menyampaikan, pihaknya akan menggelar sidang kisruh pilkada NTB secara maraton. Sidang dilakukan setiap hari, kecuali hari libur. ''Sidang kasus ini dijadwalkan telah diputuskan oleh MA pada 1 September mendatang,'' beber Joko, pada sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin siang. MA tidak ingin berlarut-larut menangani kasus ini. Pengambilan keputusan oleh majelis hakim, juga akan dilakukan ekstra hati-hati. Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.(aji/jpnn) --
Baca Juga:
JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) RI, cukup serius menangani gugatan pilkada NTB yang dilayangkan dua pasangan calon (No urut 1 dan 3) pada 17 Juli lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Robert Kardinal Sebut Masyarakat Papua Kecewa dengan Pelaksanaan Pemekaran
- Kontroversi Mutasi Letjen Kunto, Pengamat Militer Bicara Matahari Kembar
- Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai Disorot, Diduga Tak Pernah Ada
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum