MA Setuju Bupati Katingan Dimakzulkan

MA Setuju Bupati Katingan Dimakzulkan
Ahmad Yantenglie. Foto: Radar Sampit/dok.JPNN.com

“Kita harus cerdas menyikapi segala sesuatu. Jangan sampai terpengaruh atau terperosok dengan persoalan yang tidak jelas,” pintanya.

Terpisah, Edy Ruswandi yang sebelumnya koordinator aksi damai 162 pro Yantenglie melihat, keputusan MA bukan keputusan pemakzulan Bupati Katingan, tetapi hanya pendapat hukum.

“Jadi belum ada bahasa MA memakzulkan Bupati Katingan, itu dari segi yang kita amati. Semacam fatwa yang berkembang,” ucapnya.

Jika dewan bersikukuh meneruskan keputusan MA hingga Mendagri, menurut Edy, pihaknya akan melihat terlebih dulu respons masyarakat.

“Jika masyarakat menginginkan adanya unjuk rasa, kita siap memfasilitasi kembali menyampaikan aspirasi mereka nantinya ke DPRD Katingan,” katanya.

Sementara dikabulkannya permohonan DPRD Katingan oleh MA, mendapat tanggapan R Lino Tahir yang mewakili rekan-rekannya dari Aliansi Masyarakat Katingan Bersatu (AMKB).

Dia meminta, keputusan MA bisa diterima semua pihak termasuk yang pro maupun kontra.

“Proses yang sudah dilakukan harus dihormati, sebab sesuai amanat undang-undang. Itulah dinamika dan realita yang harus diterima. Jadi jangan sampai timbul gejolak di tengah masyarakat,” pinta pria ini.

Mahkamah Agung (MA) sudah mengabulkan permohonan DPRD Katingan untuk memberhentikan Ahmad Yantenglie dari jabatannya sebagai Bupati Katingan, Kalteng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News