MA Setuju Bupati Katingan Dimakzulkan

MA Setuju Bupati Katingan Dimakzulkan
Ahmad Yantenglie. Foto: Radar Sampit/dok.JPNN.com

“Jadi tidak mengikat yang namanya pendapat. Pendapat lembaga hukum lho. Apalagi kalau pendapat saya,” ujarnya tersenyum.

Namun demikian, Yantenglie tetap menghargai proses tersebut. Pria asal Desa Handiwung, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan ini, akan melihat persoalan secara jernih. Dia tidak mau gegabah.

Bahkan mengajak semua pihak kembali ke ranah masing-masing agar tidak terjadi carut-marut persoalan.

“Jadi kita pilah-pilah masalah itu,” terangnya.

Suami dari Endang Susilawati ini juga menyampaikan, sebagai kepala daerah tentu akan tetap bekerja menjalankan roda pemerintahan.

“Karena ini amanah rakyat kepada kita,” tandasnya.

Dia mengingatkan masyarakat Katingan tidak terpancing isu yang berkembang dan tak jelas.

Yantenglie ingin isu itu disikapi secara cerdas sebagaimana sering disampaikannya di setiap sambutannya pada berbagai kegiatan.

Mahkamah Agung (MA) sudah mengabulkan permohonan DPRD Katingan untuk memberhentikan Ahmad Yantenglie dari jabatannya sebagai Bupati Katingan, Kalteng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News