MA Target PK Antasari Diputus Maret

MA Target PK Antasari Diputus Maret
MA Target PK Antasari Diputus Maret
JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan secepatnya memproses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

Ketua MA, Harifin Andi Tumpa mengatakan, perkara tersebut diharapkan dapat diputus pada Maret tahun depan. Apalagi, sebagai ketua Majelis PK, Harifin tidak ingin memiliki hutang perkara mengingat masa pensiunya tinggal menghitung bulan.

“Sekarang masih diproses hakim yang saya ketuai sendiri dan kita harapkan bahwa sebelum saya pensiun, 1 Maret 2012, perkara itu sudah putus,” kata Harifin saat memberikan keterangan akhir tahun di gedung MA, Jakarta, Jumat (30/12).

Seperti diberitakan sebelumnya, memori PK Antasari dengan tiga bukti yang diklaim belum pernah disampaikan pada sidang sebelumnya. Ketiga bukti itu adalah, 28 lembar foto sebelum dan sesudah otopsi jenazah Nasrudin Zulkarnaen, foto mobil Nasrudin lengkap dengan bekas tembakan dan bukti tidak adanya SMS darinya kepada korban.

JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan secepatnya memproses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News