MA Target PK Antasari Diputus Maret
Jumat, 30 Desember 2011 – 13:01 WIB
Saat membeberkan bukti-bukti tersebut, pria asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung itu juga mengungkap kekhilafan hakim di tingkat pertama maupun banding. Kesalahan yang diungkap antara lain, tidak dipertimbangkannya pola luka tembak di tubuh Nasrudin. Termasuk tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan secepatnya memproses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 9 Siswa Tewas, Kemendikbudristek Diminta Moratorium dan Mengubah Konsep Study Tour
- Korban Meninggal Akibat Galodo di Sumbar Bertambah Jadi 50 Orang
- Pendaftaran CPNS 2024: Di Sini Ada 150 Kursi Jalur Afirmasi
- Kemnaker Terus Mendorong Balai Latihan Kerja Komunitas Jadi Inkubator Wirausaha
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Siap Dibuka, Oh Betapa Senangnya, tetapi Ada yang Tak Beres
- Peluang Tenaga Kerja Indonesia Profesional dan Terampil Terbuka Lebar Bekerja di Austria