MA Tolak Gugatan BPN Prabowo – Sandi, Bagaimana MK?
jpnn.com, JAKARTA - Mardani Ali Sera optimistis putusan Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan BPN Prabowo - Sandi atas keputusan Bawaslu tidak akan memengaruhi putusan MK dalam perkara sengketa Pilpres 2019.
“Saya percaya putusan MA tidak akan memengaruhi putusan akhir MK. Semoga hasil tersebut paling adil dan terbaik untuk bangsa Indonesia,” ujar Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Mardani Ali Sera dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6).
Sebelumnya diberitakan, MA menolak permohonan sengketa administratif pemilu yang diajukan BPN Prabowo - Sandiaga.
BACA JUGA: Korlap Aksi Kawal MK Abdullah Hehamahua Mengaku tak Kenal Prabowo
MA berasalan tidak menerima gugatan tersebut karena objek gugatan bukanlah pelanggaran administrasi pemilu. Pemohon diwakili Ketua BPN Prabowo – Sandi, Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Prabowo – Sandi Hanafi Rais. Termohon adalah Bawaslu.
Lebih lanjut Mardani berharap lembaga MK benar-benar membuat putusan yang seadil-adilnya. Mardani masih percaya lembaga peradilan di Indonesia, salah satunya MK memegang teguh prinsip keadilan dan kebenaran. Ketua DPP PKS ini juga masih percaya pimpinan MK akan bersikap negarawan.
“Saya masih percaya Hakim MK memiliki jiwa negarawan yang memutuskan sengketa ini sesuai data dan fakta persidangan,” pungkasnya. (boy/jpnn)
Mardani Ali Sera, yakin putusan MA menolak gugatan BPN Prabowo – Sandi, tidak memengaruhi putusan MK soal sengketa Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Boy
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Setelah Putusan MK, Dukungan Politik Kepada Prabowo-Gibran Diprediksi Makin Menguat
- Memprediksi Putusan MK, Anies Optimistis, Ganjar Butuh 5 Hakim yang Berani
- Junimart PDIP Mengkritisi MK soal Ambang Batas Parlemen
- Demi Kedaulatan Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal PT Berlaku untuk Pemilu 2024
- NasDem dan PPP Beda Pendapat Soal Ambang Batas Parlemen Setelah Muncul Putusan MK