MA Tolak Gugatan BPN Prabowo - Sandiaga, Mardani PKS Bilang Begini
Kamis, 27 Juni 2019 – 13:10 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Foto: Dok. FPKS DPR RI
Pihaknya juga masih percaya para hakim MK akan bersikap sebagai negarawan, sehinigga memutuskan sengketa Pilpres sesuai data dan fakta persidangan. (fat/jpnn)
Simak Video Pilihan Redaksi hari ini:
Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang menggugat putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung