MA Tolak Gugatan Cagub Riau

MA Tolak Gugatan Cagub Riau
MA Tolak Gugatan Cagub Riau
Ditanya, apa akan ada lagi langkah hukum berikutnya dari pihak Tampan, Andi mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Namun saat ditanya apa pihaknya punya bukti baru, karena PK hanya bisa diajukan kalau ada bukti baru yang sebelumnya belum pernah terungkan di persidangan, Andi mengatakan, "Ya itu tentu rahasia perusahaan," jawabnya singkat.

Dalam persidangan Selasa (28/10), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Prof. DR. Paulus Effendi Lotulung, yang juga Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, didampingi anggotanya Dr. H. Abdurrahman, SH. MH, Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH, Drs. H. Habiburrahman, M.Hum, Andar Purba SH dan H. Imam Soebechi, SH. MH, hadir sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemprov Riau, seperti Ramli Walid, Surya Maulana dan Rusli M.

Dalam pada itu, untuk kasus gugatan pihak CS, majelis hakim yang sama juga terus melanjutkan persidangannya. Dalam persidangan Selasa (28/10), pihak CS mengajukan beberapa orang saksi yang mengungkap beberapa kecurangan dalam Pilkada. Sementara pihak KPUD Riau juga mengajukan saksi-saksi yang membantah gugatan pihak CS. Rencananya, untuk perkara CS ini, majelis hakim MA akan menyampaikan putusannya pada 6 November 2008.(eyd/JPNN)

JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau HR


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News