MA Tolak Gugatan Cagub Riau

MA Tolak Gugatan Cagub Riau
MA Tolak Gugatan Cagub Riau
Menurut Ketua KPUD Riau Sofyan Samad, sejak awal pihaknya sudah yakin bahwa gugatan yang diajukan pihak Tampan akan ditolak majelis hakim MA. "Karena keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para saksi Penggugat sangat lemah," urai Sofyan kepada JPNN.

Kendati majelis hakim MA menyatakan menolak gugatan Tampan, namun Sofyan berharap agar kasus ini tidak perlu terlalu dibesar-besarkan. Kata dia, tidak ada manfaatnya kasus ini dibesar-besarkan. Lebih baik ke depan, semua komponen masyarakat Riau bersatu-padu membangun Bumi Melayu agar bisa sejajar dengan daerah-daerah lain di Indonesia. "Lagi pula Pak Thamsir juga orang Melayu. Lebih baik ke depan kita bersatu demi pembangunan Riau yang lebih baik," harapnya.

Ditanya soal pelantikan RZ-MM sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih, Sofyan berharap tetap sesuai agenda yang sudah ada, yakni 21 November 2008. "Kita tentu berharap pelantikan sesuai agenda yang sudah ditetapkan. Sekarang berarti kan tinggal menunggu putusan majelis hakim MA untuk gugatan yang disampaikan pihak CS (Chaidir-Suryadi Khusaini)," terangnya.

Sementara pihak Tampan melalui kuasa hukumnya Andi Asrun mengaku sangat kecewa atas putusan yang dibuat majelis hakim MA. Menurut dia, majelis hakim seharusnya mempertimbangkan bukti-bukti dan kesaksian yang disampaikan saksi-saksi penggugat di persidangan. "Termasuk surat kuasa yang diberikan KPUD Riau, itu sebenarnya tidak sah," sebutnya.

JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau HR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News