MA Tolak Kasasi Wabup Mesuji Terpilih
Minggu, 26 Februari 2012 – 07:02 WIB

MA Tolak Kasasi Wabup Mesuji Terpilih
Namun, Ridwan tidak menjelaskan alasan MA menolak permohonan Kasasi terdakwa. Ia beralasan putusan ini baru dirapatkan pagi tadi sehingga belum dapat diberikan rincianya. ’’Belum ada dalam materi putusanya. Karena baru diputus pagi tadi dan sekarang masih dalam proses minutasi (penyelesaian berkas),’’ ungkapnya.
Karena itu, Ridwan menyarankan untuk membaca pertimbangan ditolaknya Kasasi selengkapnya disitus resmi MA. ’’Nanti akan dimuat di website dalam waktu seminggu atau 10 hari,’’ sarannya.
Meski demikian, para terdakwa masih dapat melakukan upaya melalui Peninjauan Kembali (PK). ’’Kasasi tidak mungkin lagi, tapi kalau PK masih bisa,’’ pungkas Ridwan.
Sementara kepada Radar Lampung, ketua majelis kasasi Djoko Sarwoko mengatakan, ditolaknya permohonan upaya hukum itu karena alasan kasasi yang diajukan Ismail Ishak hanya pengulangan fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT), sehingga tidak layak disidangkan di tingkat kasasi. ’’Sebagian besar lagi alasan itu tentang penilaian hasil pembuktian,’’ kata Djoko, yang juga menjabat sebagai ketua muda pidana khusus MA.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi wakil bupati Mesuji terpilih, Ismail Ishak dan Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat,
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara