MA Tolak Kasasi Wabup Mesuji Terpilih
Minggu, 26 Februari 2012 – 07:02 WIB

MA Tolak Kasasi Wabup Mesuji Terpilih
Dimana lanjut Djoko, dengan permohonan yang diajukan itu lebih merupakan kewenangan pengadilan tingkat Pertama dan Banding (Judex Facti) yang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat Kasasi.
’’Lagipula pertimbangan dan putusan Judex Factie telah mendasarkan pada fakta hukum yang telah dianalisis sesuai dengan proses hukum secara benar,’’ jelasnya. (kyd/ary)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi wakil bupati Mesuji terpilih, Ismail Ishak dan Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara