MA Tolak PK Pembobol Asian Agri
Tetap Divonis 11 Tahun
Jumat, 03 September 2010 – 06:06 WIB
JAKARTA - Berakhir sudah upaya hukum terpidana pembobol rekening PT Asian Agri Vincentius Amin Susanto alias Victor Susanto. Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) lelaki yang menggasak duit Asian Agri di Bank Fortis, Singapura, sebesar Rp 28 miliar tersebut. MA menilai mantan manajer Asian Agri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan pemalsuan surat di Asian Agri. Kini, Vincent yang meringkuk di LP Cipinang tinggal berharap grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Setelah putusan ini keluar, kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan grasi," kata pengacara Vincent, Irianto Subiakto, kemarin (2/9).
Ini berarti vonis kasasi Vincent tetap berlaku. Yakni, 11 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Dia juga tetap diwajibkan mengembalikan duit Rp 28,337 miliar kepada perusahaan milik Sukanto Tanoto tersebut. "Putusan PK ditolak berarti kembali ke putusan kasasi," kata Juru Bicara MA Hatta Ali, Kamis (2/9).
Baca Juga:
Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Moegiharjo, Andi Abu Ayyub Saleh, dan Komariah Emong Sapardjaja. Majelis hakim menguatkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menghukum Vincent pidana penjara 11 tahun.
Baca Juga:
JAKARTA - Berakhir sudah upaya hukum terpidana pembobol rekening PT Asian Agri Vincentius Amin Susanto alias Victor Susanto. Majelis hakim Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua