MA Tolak Upaya PK, Ahok Cuma Bereaksi Begini

jpnn.com, JAKARTA - Upaya Basuki T Purnama alias Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara penodaan agama yang menjeratnya telah kandas. MA sebagai lembaga peradilan tertinggi telah menolak permohonan PK yang diahukan mantan gubernur DKI itu.
Lantas, apa reaksi Ahok setelah upayanya mengajukan PK kandas? Advokat Fifi Lety Indra yang menjadi kuasa hukum Ahok mengaku telaah menemui kliennya pada Jumat lalu (30/3).
Fifi menuturkan, kliennya enggan berkomentar banyak soal upaya PK yang ditolak MA. “Beliau tanggapannya (mengucap) puji Tuhan. Silakan tafsirkan sendiri,” kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4).
Fifi pun menyarankan media bertanya ke MA soal alasan menolak permohonan PK Ahok. Menurutnya, Ahok tidak punya unsur niat atau sengaja menista agama ketika berpidato di Kepulauan Seribu pada September 2016.
"Pak Ahok niatnya, tujuannya, ibu-ibu untuk ambil program ikan, tapi itu tidak dipertimbangkan. Kemudian kami jelaskan pelapor ini siapa. Pelapor ini pembenci Pak Ahok yang sudah demo Pak Ahok jauh sebelum dan ini bisa dibuktikan," urai dia
Sebelumya MA pada 26 Maret lalu menolak upaya PK Ahok. Majelis hakim PK yang menyidangkan perkara Ahok adalah Artidjo Alkostar, Salman Lurhan dan Margiatmo.(mg1/jpnn)
Advokat Fifi Lety Indra yang menjadi kuasa hukum Ahok mengaku telah menemui kliennya di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Jumat pekan lalu (30/3).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan