MA Turunkan Standar Nilai Hakim Tipikor Ad Hoc
Sabtu, 14 Agustus 2010 – 07:09 WIB
MA, kata Harifin, juga memperpanjang masa pendaftaran. Dari sebelumnya di-deadline 5 Augstus diundur hingga 26 Agustus. "Diperpanjang karena peminatnya kurang," katanya. Sebelumnya, pada seleksi tahap pertama, MA hanya dapat menjaring 24 calon yang layak menjadi hakim ad-hoc Tipikor. (aga)
Baca Juga:
JAKARTA - Kurangnya peminat dalam lowongan hakim ad-hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membuat Mahkamah Agung (MA) memutar otak. MA akhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Erupsi Gunung Ruang, 9 Ribu Warga Dievakuasi dari Pulau Tagulandang
- Waspada Cuaca Hari Ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
- Pantauan Terkini Gunung Ruang, Asap Membumbung Tinggi
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Jika Dihitung Dana Tidak Cukup untuk Gaji PPPK & TPP, tetapi Jangan Khawatir
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia