Polisi Tak Punya Sadapan, Bibit-Chandra Makin Aman
Jumat, 13 Agustus 2010 – 21:21 WIB
JAKARTA - Pengakuan polisi yang hanya memiliki call data record (CDR) tentang lalu lintas komunikasi telpon Ary Muladi dan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, membuat lega Tim Pengacara Bibit-Chandra (TPBC). Salah satu anggota TPBC, Alexander Lay, menyatakan bahwa proses hukum atas dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka kasus pemerasan dan penyelahgunaan wewenang, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, harus dihentikan. Seperti diketahui, saat ini Kejaksaan Agung tengah menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan yang membatalkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit-Chandra. "Bahwa perkara ini tidak cukup bukti, tanpa menunggu putusan PK, Jaksa Agung perlu menyiapkan langkah-langkah penerbitan SKPP baru," cetusnya.
"Ketiadaan bukti rekaman tersebut menggugurkan pernyataan Jaksa Agung (di DPR) bahwa bahwa mereka memiliki bukti yang kuat (kasus Bibit-Chandra). CDR tidak memiliki kualitas membuktian yang memadai," ujar Lay saat dihubungi wartawan, Jumat (13/8).
Baca Juga:
Menurutnya, kenyataan bahwa Polri dan Kejaksaan tidak memiliki rekaman sadapan pembicaraan, semakin menguatkan keyakinan bahwa perkara Bibit-Chandra memang penuh rekayasa. Karenanya Lay menyarankan agar Jaksa Agung segera segera mengambil langkah hukum terkait perkara Bibit-Chandra.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengakuan polisi yang hanya memiliki call data record (CDR) tentang lalu lintas komunikasi telpon Ary Muladi dan Deputi Penindakan KPK,
BERITA TERKAIT
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulsel, 14 Warga Meninggal Dunia
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya