Polisi Tak Punya Sadapan, Bibit-Chandra Makin Aman

Polisi Tak Punya Sadapan, Bibit-Chandra Makin Aman
Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
JAKARTA - Pengakuan polisi yang hanya memiliki call data record (CDR) tentang lalu lintas komunikasi telpon Ary Muladi dan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, membuat lega Tim Pengacara Bibit-Chandra (TPBC). Salah satu anggota TPBC, Alexander Lay, menyatakan bahwa proses hukum atas dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka kasus pemerasan dan penyelahgunaan wewenang, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, harus dihentikan.

"Ketiadaan bukti rekaman tersebut menggugurkan pernyataan Jaksa Agung (di DPR) bahwa bahwa mereka memiliki bukti yang kuat (kasus Bibit-Chandra). CDR tidak memiliki kualitas membuktian yang memadai," ujar Lay saat dihubungi wartawan, Jumat (13/8).

Menurutnya, kenyataan bahwa Polri dan Kejaksaan tidak memiliki rekaman sadapan pembicaraan, semakin menguatkan keyakinan bahwa perkara Bibit-Chandra memang penuh rekayasa. Karenanya Lay menyarankan agar Jaksa Agung segera segera mengambil langkah hukum terkait perkara Bibit-Chandra.

Seperti diketahui, saat ini Kejaksaan Agung tengah menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan yang membatalkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit-Chandra. "Bahwa perkara ini tidak cukup bukti, tanpa menunggu putusan PK, Jaksa Agung perlu menyiapkan langkah-langkah penerbitan SKPP baru," cetusnya.

JAKARTA - Pengakuan polisi yang hanya memiliki call data record (CDR) tentang lalu lintas komunikasi telpon Ary Muladi dan Deputi Penindakan KPK,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News