Polisi Tak Punya Sadapan, Bibit-Chandra Makin Aman

Polisi Tak Punya Sadapan, Bibit-Chandra Makin Aman
Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
Namun demikian, lanjut Lay, langkah tersebut baru bisa dilakukan setelah adanya putusan PK. "Kalau permohonan PK Kejaksaan dikabulkan MA, maka proses perkara Bibit-Chandra harus dihentikan demi hukum. Tidak ada bukti kuat. Yang dulu diyakini rekaman, ternyata cuma CDR. Itupun validitasnya tak jelas," tandasnya.

Lebih lanjut Lay menegaskan, CDR tersebut tidak ada dalam daftar bukti yang diserahkan Polisi ke Kejari Jaksel. Anehnya, Kapolri menyebut adanya bukti yang dianggap kuat itu di depan DPR. "Bagaimana mungkin dibilang sebagai bukti kuat di DPR, kalau tidak disertakan dalam bukti yang dilimpahkan ke Kejaksaan?" pungkasnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi mengungkapkan bahwa Mabes Polri hanya memiliki Call Data Record (data rekaman panggilan) lalu lintas pembicaraan telpon dari maupun ke nomor telpon milik Ade Rahardja dan Ary Muladi. CDR itu merupakan hasil catatan provider layanan telepon seluler yang diserahkan polisi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk kepentingan Persidangan atas Anggodo Widjojo.(pra/ara/jpnn)

JAKARTA - Pengakuan polisi yang hanya memiliki call data record (CDR) tentang lalu lintas komunikasi telpon Ary Muladi dan Deputi Penindakan KPK,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News