MA Turunkan Standar Nilai Hakim Tipikor Ad Hoc
Sabtu, 14 Agustus 2010 – 07:09 WIB
JAKARTA - Kurangnya peminat dalam lowongan hakim ad-hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membuat Mahkamah Agung (MA) memutar otak. MA akhirnya menurunkan standar nilai para hakim agar semakin banyak peminat. Namun, Harifin mewanti-wanti agar persyaratan lainnya tidak dilonggarkan. Terutama soal integritas para calon hakim. "Tapi semuanya bergantung panitia. Panitia kan bukan dari MA tapi ada pihak lain. Ada pak Bambang Widjojanto, Indriyanto Seno Aji, juga," katanya menyebut dua praktisi hukum tersebut.
"Syarat lainnya mungkin tetap. Hanya mungkin angkanya bisa kita turunkan jadi 5,5 atau 5,76 dari sebelumnya yang 6," kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa di gedung MA kemarin (13/8).
Baca Juga:
Itu, kata dia, agar pendaftar semakin banyak. Sebab, sampai saat ini MA baru bisa merekrut 190 calon hakim agung. Padahal, paling tidak MA harus bisa menghimpun 240 hakim.
Baca Juga:
JAKARTA - Kurangnya peminat dalam lowongan hakim ad-hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membuat Mahkamah Agung (MA) memutar otak. MA akhirnya
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Ketua MPR Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat