Maaf, Hanya Honorer yang Digaji dari APBN/APBD Masuk Pendataan, Ini Alasan BKN 

Maaf, Hanya Honorer yang Digaji dari APBN/APBD Masuk Pendataan, Ini Alasan BKN 
Penjelasan BKN soal honorer yang digaji dari APBN atau APBD yang masuk pendataan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Syarat sumber gaji bagi honorer yang akan didata dalam aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih jadi polemik.

BKN sendiri tetap berpegang pada regulasi yang ada, yaitu SE MenPAN-RB Nomor B/I5II/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan sementara ini yang diminta didata adalah mereka dengan pendapatannya dibayar melalui APBN/APBD.

Biasanya yang pengadaan melalui jasa pengadaan barang atau jasa, mereka bekerja sebagai tenaga ahli.

"Sesuai ketentuan hanya tenaga non-ASN yang digaji dari APBN/APBD yang akan didata," terang Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (15/8).

Dia menegaskan sampai saat ini belum ada perubahan soal kriteria tenaga non-ASN yang masuk pendataan honorer.

Diketahui dalam SE MenPAN-RB tersebut ada lima kriteria honorer yang akan didata, yaitu:

1. Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Deputi Sinka BKN Suherman memberikan penjelasan mengenai pendataan yang dikhususkan untuk honorer

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News