Maaf, Hanya Honorer yang Digaji dari APBN/APBD Masuk Pendataan, Ini Alasan BKN
jpnn.com, JAKARTA - Syarat sumber gaji bagi honorer yang akan didata dalam aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih jadi polemik.
BKN sendiri tetap berpegang pada regulasi yang ada, yaitu SE MenPAN-RB Nomor B/I5II/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan sementara ini yang diminta didata adalah mereka dengan pendapatannya dibayar melalui APBN/APBD.
Biasanya yang pengadaan melalui jasa pengadaan barang atau jasa, mereka bekerja sebagai tenaga ahli.
"Sesuai ketentuan hanya tenaga non-ASN yang digaji dari APBN/APBD yang akan didata," terang Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (15/8).
Dia menegaskan sampai saat ini belum ada perubahan soal kriteria tenaga non-ASN yang masuk pendataan honorer.
Diketahui dalam SE MenPAN-RB tersebut ada lima kriteria honorer yang akan didata, yaitu:
1. Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Deputi Sinka BKN Suherman memberikan penjelasan mengenai pendataan yang dikhususkan untuk honorer
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- Pengumuman BKN Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Oh Honorer Tercecer
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Info Penting dari BKN soal Pendataan Honorer atau Non-ASN
- Guspardi Minta Pemda Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Geser Menggeser Guru Honorer, Pembukaan Seleksi PNS 2024 & PPPK Molor, Waspada!